ROHUL (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Kampanye rapat umum dan iklan kampanye pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Gelora Bhakti Pasir Pengaraian, Rabu (24/1/2024).
Kegiatan ini diperlukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran yang maksimal oleh jajaran pengawas, baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan/desa hingga pengawas TPS.
Rakor Pengawasan tahapan kampanye ini dibuka Pimpinan Bawaslu Rokan Hulu selaku Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Gummer Siregar. Dalam arahannya, kegiatan ini merupakan upaya mengoptimalisasi proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu pada tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
"Peran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan tahapan logistik hingga Pengawas TPS, serta pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan perkembangan kegiatan di setiap tahapan pemilu, khususnya kegiatan pada masa kampanye sampai tahapan pemungutan dan penghitungan suara," Cakapnya.
Sementara itu koordinator divisi penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu kabupaten Rokan Hulu Yurnalis menjelaskan rapat umum telah mulai dilaksanakan sejak tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
peserta pemilu, pelaksana pemilu maupun tim kampanye perlu diingatkan mengenai jadwal kampanye yang telah dikeluarkan oleh KPU. Pada masa rapat umum ini perlu dimaksimalkan pencegahan dan pengawasan kampanye di luar jadwal serta perlu disosialisasikan kepada partai politik karena memasuki jadwal rapat umum, sedangkan metode kampanye lainnya masih bisa dilakukan sehingga potensi Pelanggaran dapat dimaksimalkan.
"Ini diharapkan menambah asupan dan peng-update-an ilmu pengetahuan Panwaslu Kecamatan terutama yang berkaitan dengan potensi pelanggaran, potensi kerawanan serta strategi pencegahan pada tahapan yang sedang berjalan," jelasnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Bawaslu Rokan Hulu Nanang Wartono menjelaskan, tentang segala aturan terkait pelaksanaan rapat umum dan iklan kampanye telah diatur secara lengkap di PKPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023, sehingga menjadi kewajiban bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Seperti daya tampung tempat kampanye rapat umum, waktu pelaksanaan serta prosedur pelaksanaan rapat umum.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran tahapan kampanye dan pengawasan semua tahapan pemilu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
"Pengawas Pemilu harus siapkan mental dan pengetahuan dalam menindaklanjuti pelanggaran Pemilu sekecil apapun itu, sehingga penindakan dapat berjalan sesuai dengan alur penanganan pelanggaran," pungkasnya.
Penulis | : | Ari Ezwindra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Serantau |