PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (IKA FISIP Unri) menyuarakan pernyataan sikap mengenai Pemilihan Umum 2024 dengan tema "Indonesia Darurat Keadilan; Selamatkan Pemilihan Umum 2024", Jumat (2/2/2024).
IKA Fisip Unri menekankan, Pemilihan Umum seharusnya menjadi sebuah pesta yang menyenangkan, bukan menakutkan. Pernyataan sikap ini diharapkan dapat menjadi panggilan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dan keadilan dalam demokrasi Indonesia.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan dalam konteks meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi sosial politik di Indonesia menjelang Pemilihan Umum 2024.
IKA FISIP Unri berharap agar semua pihak dapat berkontribusi positif untuk menciptakan pemilihan yang bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, IKA FISIP Unri menyoroti pentingnya integritas dan keadilan dalam Pemilihan Umum. Mereka menegaskan bahwa untuk menjamin proses yang berintegritas, regulasi yang jelas dan tegas, peserta yang taat aturan, penyelenggara yang kompeten, pemilih yang cerdas, serta birokrasi yang bersih mutlak diperlukan.
Ketua IKA FISIP Unri, Moris Adidi Yogia bersama para pengurus mengatakan, beberapa poin kunci dalam pernyataan sikap ini antara lain, IKA FISIP Unri mengajak masyarakat Indonesia untuk terlibat aktif dalam memastikan Pemilihan Umum berjalan secara jujur, adil, dan aman.
Mereka mendorong masyarakat untuk bersuara lantang dan menolak segala bentuk intimidasi dari elit politik dan kekuasaan.
"IKA FISIP Unri menuntut pengunduran diri seluruh pejabat politik, pejabat publik, dan penyelenggara negara yang terlibat sebagai peserta atau tim pemenangan," kata Moris.
Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.
Ketiga, IKA FISIP Unri mendesak Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk bersikap tegas terhadap aturan dan menindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Serantau |