PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bersempena halal bihalal Nasional, Alumni Fakultas Hukum Unand menggelar sarasehan dan bedah buku "Tindak Pidana Lingkungan" yang ditulis Dr Prim Haryadi SH MH di Auditorium Rektorat Universitas Islam Riau (UIR), Sabtu (25/5/2024). Kegiatan dihadiri Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Saldi Isra.
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi buku yang ditulis Dr Prim Haryadi yang juga Hakim Agung RI.
"Di tengah kesibukannya, masih bisa menulis buku yang sangat bermanfaat bagi kalangan akademisi maupun praktisi," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Saldi Isra, Sabtu (25/5/2024).
Sementara Dr Prim yang juga ketua umum DPP IKA FH Unand mengatakan, buku Tindak Pidana Lingkungan merupakan yang kedua. Buku pertama juga terkait dengan lingkungan.
Buku ini merupakan pengantar terkait lingkungan hidup, hukum dan sejarah hukum lingkungan. Kemudian dibahas pengaruh hukum lingkungan internasional terhadap Indonesia. Selain itu membahas filsafat lingkungan. Ada dibahas teori restorative justice dalam kasus lingkungan.
Termasuk dijelaskan Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA terkait perkara lingkungan. Pada Bab V terdapat studi kasus yang merupakan putusan inkrah MA. Hal paling penting dari kasus lingkungan ini pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara. Kemudian diakhiri dengan penjelasan kaidah hukum.
"Kaidah hukum inilah yang penting diketahui," Cakapnya.
Ia berharap buku ini bermanfaat bagi praktisi maupun akademisi. Terutama para hakim dapat menjadi perimbangan dalam mengambil keputusan satu kasus lingkungan. Sehingga lingkungan hidup bisa dilestarikan untuk generasi mendatang.
Buku ini dibedah oleh sejumlah narasumber kalangan akademisi dan praktisi.
Prof Elwi Danil setelah memaparkan poin-poin menarik dari buku tersebut menyatakan secara keseluruhan buku ini layak untuk dibaca dan dikembangkan.
Kemudian Dr Siswandriyono SH MHum, ketua Pengadilan Tinggi Riau menilai buku ini sangat menarik. Pendekatannya secara teoritis dan kasuistik.
Buku ini bisa untuk melengkapi kekosongan khusus hukum formil kasus lingkungan.
"Buku ini dapat menjadi satu pendukung implementasi azas dan tujuan dari UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 32 tahun 2009," sebutnya.
Ia menilai restorative justice dalam kasus lingkungan merupakan satu hal menarik untuk diimplementasikan. Namun harus dikolaborasikan dengan Perma Nomor 1 tahun 2024.
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Serantau |