PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mulyasni Muis terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD IKA F-Hukum Unand Riau Periode 2024-2028. Mulyasni terpilih melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar Sabtu (25/4/2024) lalu di hotel Pangeran Pekanbaru.
"Alhamdulillah untuk acara Musda berjalan lancar, Acara dibuka langsung oleh Ketum DPP IKA F-Hukim dan dilanjutkan sidang pembahasan Musda oleh SC. Hasilnya secara Aklamasi Hj. Mulyasni Muis, SH,M.Kn, MM terpilih menjadi Ketua DPD IKA F-Hukum Unand Riau periode 2024-2028," ujar Ketua Panitia acara, H. Efendi, SH, Senin (27/5/2024).
Ia mengatakan pada hari yang sama, sebelum digelar Musda juga telah dilakukan acara sarasehan dan bedah buku yang digelar di Universitas Islam Riau (UIR). Kegiatan ini digelar bersempena Halal Bihalal nasional Alumni Fakultas Hukum Unand.
"Acra halal bihalal pada malam harinya di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru, dilaksanakn dengan meriah. Ada juga acara penggalangan dana untuk bencana sumbar dengan lelang suara ketum untuk menyanyi. Acara ditutup dengan acara hiburan Kim bertabur hadiah menarik seperti Kulkas, Ac, Tv, Sepeda, dll, Adapun hadiah Utama yaitu Sepeda motor," Cakapnya.
Sementara itu, ketua terpilih Mulyasni Muis menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaannya sehingga dirinya terpiih secara aklamasi.
"Saya mengajak seluruh alumni untuk ikut sama-sama memajukan alumni fakultas hukum Unand yang ada di Riau serta ikut dalam kegiatan-kegiatan alumni Fakultas Hukum di Riau," pungkasnya.
Sebelumnya, bersempena halal bihalal Nasional, Alumni Fakultas Hukum Unand menggelar sarasehan dan bedah buku "Tindak Pidana Lingkungan" yang ditulis Dr Prim Haryadi SH MH di Auditorium Rektorat Universitas Islam Riau (UIR), Sabtu (25/5/2024). Kegiatan dihadiri Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Saldi Isra.
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi buku yang ditulis Dr Prim Haryadi yang juga Hakim Agung RI.
"Di tengah kesibukannya, masih bisa menulis buku yang sangat bermanfaat bagi kalangan akademisi maupun praktisi," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Saldi Isra, Sabtu (25/5/2024).
Sementara Dr Prim yang juga ketua umum DPP IKA FH Unand mengatakan, buku Tindak Pidana Lingkungan merupakan yang kedua. Buku pertama juga terkait dengan lingkungan.
Buku ini merupakan pengantar terkait lingkungan hidup, hukum dan sejarah hukum lingkungan. Kemudian dibahas pengaruh hukum lingkungan internasional terhadap Indonesia. Selain itu membahas filsafat lingkungan. Ada dibahas teori restorative justice dalam kasus lingkungan.
Termasuk dijelaskan Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA terkait perkara lingkungan. Pada Bab V terdapat studi kasus yang merupakan putusan inkrah MA. Hal paling penting dari kasus lingkungan ini pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara. Kemudian diakhiri dengan penjelasan kaidah hukum.
"Kaidah hukum inilah yang penting diketahui," Cakapnya.
Ia berharap buku ini bermanfaat bagi praktisi maupun akademisi. Terutama para hakim dapat menjadi perimbangan dalam mengambil keputusan satu kasus lingkungan. Sehingga lingkungan hidup bisa dilestarikan untuk generasi mendatang.
Buku ini dibedah oleh sejumlah narasumber kalangan akademisi dan praktisi.
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Serantau |