PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru akan melibatkan tim untuk mengawasi usaha sarang burung walet di Kota Pekanbaru.
Tidak hanya mengawasi, dalam pendirian usaha sarang burung walet, wajib pajak (WP) juga harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya rekomendasi camat, lurah, RT/RW dan masyarakat.
“Mendirikan usaha Sarang Burung Walet itu tempat usahanya harus ada izin. Syaratnya seperti, ada rekom camat, (surat) persetujuan warga sekitar dan berjarak lebih kurang 100 meter dari pemukiman penduduk,” kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (10/5/2019).
Jamil menyebutkan, pengawasan yang dilakukan tentunya ditujukan agar masyarakat tidak merasa terganggu dengan keberadaan sarang burung walet. Selain itu, dengan adanya pajak sarang burung walet, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat.
“Itu harapan kami. Yang jelas, jika ada keluhan dari masyarakat kita langsung turun. Kita akan kaji fakta di lapangan, serta berkoordinasi dengan tim, seperti Satpol PP, Bapenda, pihak kecamatan sekain tentunya anggota dewan,” imbuhnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |