SELATPANJANG (CAKAPLAH) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menyatakan siap untuk mengawasi tayangan di media penyiaran terkait iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Meranti tahun 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh ketua KPID Riau, Falzan Surahman didampingi Ketua KPU Abdul Hamid dan Ketua Bawaslu, Syamsurizal dalam diskusi ahli KPID Riau bekerjasama dengan KPU Kepulauan Meranti tentang iklan kampanye, Jumat (27/9/2019).
Turut hadir dalam diskusi tersebut komisioner dan anggota KPU Kepulauan Meranti, anggota Bawaslu, perwakilan PWI Kepulauan Meranti dan perwakilan AJI, pengusaha TV Kabel dan Radio.
Dikatakan Falzan, KPI siap melakukan tugasnya bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers, yang telah tergabung dalam gugus tugas.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Padang, Sumatera Barat, 8 Februari lalu.
Kita sebagai lembaga pengawas penyiaran juga sangat respon aktif karena ini gugus ada lembaga lain yang harus dilibatkan sebagai penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers," katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPID juga akan kembali mengingatkan media penyiaran agar menjaga independensinya jelang Pemilu maupun Pemilukada
"Sesuai gugus tugas yang merupakan turunan dari pusat, KPID juga akan sangat responsif apalagi jika adanya indikasi pelanggaran. Nantinya, pengawasan terhadap media- media penyiaran akan dilakukan secara rutin," ujarnya.
Dikatakan perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.
"Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPID. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan dilakukan oleh Dewan Pers. Semua sudah jelas tugasnya masing- masing," kata Falzan.
Dijelaskan juga setiap lembaga penyiaran yang dipilih oleh KPU merupakan lembaga penyiaran pemerintah, swasta dan berlangganan. Sedangkan berupa komunitas tidak diperbolehkan.
Falzan juga mengingatkan, dalam pemasangan iklan, lembaga penyiaran dilarang memberlakukan 'blocking time' bagi peserta pemilu.
Lembaga penyiaran harus mematuhi aturan periode maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio. Selain itu lembaga penyiaran juga dilarang menerima sponsor kegiatan dari peserta pemilu, sebagai bentuk lain dari iklan.
Penulis | : | CK4 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |