RENGAT (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri Rengat mulai mengelar sidang perdana terkait dugaan tindak pidana pemilu tahun 2019.
Sidang dengan terdakwa Tobrani dipimpin oleh Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik SH MH, selaku ketua Majelis Hakim. Ia didampingi Verra Jenny S SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH selaku anggota majelis.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu terdiri Arico A, J Manurung Dan Febri A.
Sedangkan untuk terdakwa Sovia Warman, Doni Rinaldi, Randa R, M Ridwan dan Masnur, sidang diketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik SH MH dengan hakim anggota Omori SH dan Petra Jenny Siahaan SH MH.
Sedangkan JPU Kejari Inhu yakni Bambang Dwi Saputra SH MH, Arico A, J Manurung dan February.
Sidang dilakukan selama 7 hari ke depan dimulai pada Senin 24 Juni 2019. Namun sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan esepsi dari terdakwa.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |