ROHUL (CAKAPLAH) - Tiga Pucuk Suku Tambusai akhirnya angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran adat dalam pelaksanaan penabalan Raja Adat Luhak Tambusai dan Uyang Ompek Dibalai. Salah satu pelanggaran adat istiadat yang paling disorot yaitu pengangkatan Sutan Mahmud dan Uyang Bosa Nugoi sebagai salah satu unsur Uyang Ompek Dibalai yang dikukuhkan.
Ingin meluruskan dan menegakkan kemurnian adat di Luhak Tambusai, 3 Pucuk Suku Tambusai menjelaskan bagaimana seharusnya proses pengangkatan Uyang Ompek Dibalai itu dilakukan.
Khalifah H Bukhori bergelar Rajo Boka (Uyang Tuo Tau Induk Majo Rajo) didampingi Khalifah Suprizal gelar Datuk Rajo Sulembang Rokan (Induk Suku Majo Rajo) menjelasakan, sebelum Penabalan Raja Luhak Tambusai dan Uyang ompek Dibalai, sebenarnya jabatan Sutan Mahmud sudah ditetapkan oleh Para Induk Suku nun Limu atau Sibah Dalam. Dan, juga sudah disahkan oleh Kepala Lembaga Kerapatan Adat Luhak Tambusai sebelumnya. Hal ini masih sah berlaku sepanjang adat serta untuk Uyang Bosa Nugoi juga telah ditunjuk berdasarkan musyawarah induk nun limu tersebut. Namun anehnya, jabatan Sutan Mahmud dan Uyang Bosa Nugoi tersebut diganti sepihak, tanpa melibatkan para Induk Suku Nun Limu.
Lebih jauh lagi Datuk Tanjung bergelar Datuk Srimahrajo (Induk Srimahrajo) dan Tungkeknyo Datuk Rajo Mat Bonsu, Uyang nun lah Lusuh dek mumakai dan lah pasa dek munompuh menjelaskan, sepanjang adat, proses penenunjukan Sutan Mahmud dan Uyang Bosa Nugoi itu adalah Hak dari Suku Nun Limu (Sibah Dalam) yang berasal dan diusulkan dari Induk Dalam dan Induk Majorokan oleh Induk Sukunya masing - masing, bukan oleh anak kemenakan. Karena nanti akan menjadi pimpinan datuk yang limu. Penunjukan Sutan Mahmud, Uyang Bosa Nugoi, Datuk Bunaro dan Imam Majo Soih tidak mengenal hak veto dari raja apalagi keluarga Bangsawan.
Penunjukan dan pengangkatan Sutan Mahmud dan Uyang Bosa Nugoi adalah hak dari Limu Induk atau Sibah Dalam sedangkan Datuk Bunaro dan Imam Majo Soih hak dari Sembilan Suku atau Sibah Lua.
"Sutan Mahmud itu merupakan Pimpinan Induk-induk Suku Sibah Dalam (Induk Suku Nun Limo), yang dicalonkan dari Suku Induk Dalam sesuai dengan alur patutnya oleh Induk suku Induk Dalam. Kemudian selanjutnya dibahas bersama oleh Induk – induk Suku Nun Limu. Setelah disesuaikan dengan alur patutnya barulah diserahkan kepada Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai untuk ditabalkan, begitulah proses semestinya menurut adat Lamu Pusako usang dan sama halnya dengan Uyang Bosa Nugoi," cakapnya.
Menurut Datuk Rajo Boka dan Datuk Srimahrajo, jika sudah ditunjuk dan disetujui oleh Induk Nun Limu (Induk-induk Sibah Dalam) dan disahkan oleh Kepala Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai terdahulu maka tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa ada alas an yang jelas. Jabatan Sutan Mahmud maupun Uyang Bosa Nugoi kalau ingin menggantikannya ada 3 syarat yang harus dipenuhi yaitu karena alasan meninggal dunia, Mundur dengan alasan yang bisa diterima dan berbuat malu di dalam nugoi.
“Jadi kalau mau sutan Mahmud itu diganti dan Uyang Bosa Nugoi dipilih haruslah melaui syarat musyawarah Induk Nun Limu. Bukan oleh anak kemenakan ataupun yang tak jelas kedudukannya dalam adat. Nah, sampai adanya Penabalan Adat kemarin, Sutan Mahmud yang lama masih sah secara adat," terangnya.
Lain halnya dengan Datuk Temenggung (sahabat Runding Raja) ditanya tentang Penobatan Raja Adat Luhak Tambusai, beliau berkisah bahwa semenjak adanya rencana Penobatan Raja Adat dan Penakbalan Kepala Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai serta Uyang Ompek Dibalai, belum pernah mereka bertanya pendapat ataupun mengajak ikut serta dalam merancang helat tersebut.
Sementara itu, Bakhtar Yamin, MPd bergelar Datuk Majolelo menegaskan, Pengangkatan Sutan Mahmud dan Uyang Bosa Nugoi merupakan kewenangan induk Sibah Dalam (suku nun limu) yaitu, Induk Dalam, Induk Majo Rokan, Induk Sri Mahrajo, Induk Majo Rajo Dan Induk Majolelo.
Namun ironisnya, dalam penunjukan dan Pengangkatan Sutan Mahmud, Uyang Bosa Nugoi dan Datuk Bundaro (Uyang Ompek Dibalai) tersebut, sama sekali tidak mengikuti jalur adat. Lebih parah lagi, pengangkatan dan Penunjukan Sutan Mahmud, Uyang Bosa Nugoi dan Datuk Bundaro dilakukan secara sepihak.
"Waktu pemberhentian sutan Mahmud yang sah dan pengangkatan yang baru, pengesahan Uyang Bosa Nugoi dan Datuk Bundaro, Penobatan ataupun Penakbalan belum dilakukan, seharusnya Raja dinobatkan dahulu, dan Kepala Lembaga ditakbalkan baru boleh mengesahkan uyang ompek dibalai. Untuk mengganti Sutan Mahmud harus melalui induk Suku Nun limu dengan musyawarah tidak bisa tunjuk-tunjuk saja. Adat itu di anjak layuo di umbuik mati (adat sudah memiki pola dan tidak bisa rubah) namunyo adat lamo pusako usang," ucapnya.
Selain meluruskan dan menjelaskan kepada anak kemenakan terkait pengangkatan Sutan Mahmud, ada beberapa hal yang juga harus diluruskan terutama terkait penabalan Raja Adat Luhak Tambusai. Sepanjang adat seharusnya, Penabalan Raja Adat Luhak Tambusai harus dihadiri oleh seluruh suku yang ada di Luhak Tambusai, kemudian karena Luhak Tambusai adalah Luhak yang tertua di Rokan Hulu maka empat luhak yang lain yaitu, Luhak Rambah, Luhak Kepenuhan, Luhak Kunto Darusalam dan Luhak Rokan, juga harus hadir.
"Tetapi kenyataannya ada beberapa suku yang tidak ikut serta dalam Pnobatan tersebut dan hanya dua luhak pula yang hadir. Kalau sepanjang adat biarlah anak kemenakan yang menilai sah atau tidaknya," tegasnya.
3 Pucuk Suku Luhak Tambusai ini berharap, agar tidak menjadi preseden buruk bagi anak kemenakan kedepan dalam adat istiadat di Luhak Tambusai, terutama ketidakhadiran dari Induk yang Tiga, Induk Srimahrajo, Induk Majo Rajo dan Induk Majolelo dalam acara Penobatan dan Penabalan yang lalu, perlu adanya pelurusan kembali terhadap Penabalan Raja Adat Luhak Tambusai dan Uyang Ompek Dibalai di Luhak Tambusai. Sehingga Kemurnian adat istiadat Luhak Tambusai dapat terjaga dan terpelihara. Untuk itu, jalur musyawarah menjadi solusi agar adat istiadat ini tetap tegak.
“Kusuik Bonang cari ujung pangkanyo, Kusuik rambuik Sikek munyulosaikannyo, Kusuik bulu paruh muluruihkannyo. Biaso Dubalang salah tanggkok, Rajo salah hokum, namun musyawarah dan mufakatlah yang utama menyelesaikannya,” cakapnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |