(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan terus mensosialisasikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah setempat.
Kali ini sosialisasi dilakukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (11/09/2020)
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu(Unit Kecil Lengkap (UKL 4) Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP JTP Silaban SH.
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan gencar dilakukan agar masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan membakar.
"Sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan meskipun berulang-ulang guna menanamkan kesadaran di hati masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Kapolsek Pangkala Kuras, Kompol Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |