(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, tetap gencar melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (14/09/2020).
Sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL 2) yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Esafati Daeli SH.
Kali ini sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan dilakukan kepada masyarakat kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan cara membakar. Polisi mengingatkan petani supaya mengelola lahannya dengan cara ramah lingkungan.
Selain sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini tetap dilakukan meskipun berulang-ulang guna menanamkan kesadaran di hati masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |