(CAKAPLAH) - Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan melaksanakan kegiatan Yustisi, penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kepada masyarakat, Kamis (17/09/2020).
Kegiatan ini dilakukan bersama tim gabungan dari TNI dan Satpol PP yang dipusatkan disejumlah tempat keramaian. Seperti di lokasi warung Sate Ayank Simpang Pabrik kelurahan Kerumutan, Warung Bakso Pratama, dan Mini market Desa Bukit Lembah Subur.
Kapolsek Kerumutan, Iptu Fajri Sentosa SH menjelaskan, dari kegiatan yang dilakukan ini ditemuakan masih banyak masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami memberikan teguran secara lisan kepada para pelanggar protokol kesehatan yang berjumlah sebanyak 4 orang,” terang Kapolsek.
Usah mengedukasi warga, pihaknya juga melakuakn pendataan terhadap masyarakat yang memang sengaja tidak menggunakan masker, saat melaksanakan aktivitas di luar rumah.
“Pelanggar yang tidak memakai masker dikenai sanksi teguran pertama dan terakhir,” terang Kapolsek.
Jika nanti mereka ditemukan melanggar protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial ataupun sanksi administrasi.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |