(CAKAPLAH) - Menyikapi meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di kabupaten Pelalawan, Polsek Ukui menggandeng pemerintah Kecamatan Ukui untuk lebih aktif dalam pencegahan penyebaran virus corona.
Selasa (22/9/2020) pagi Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi beserta 8 personel Polsek Ukui, melaksanakan Sidak ke Pasar Tradisional Kelurahan Ukui. Kegiatan ini diperkuat oleh personel TNI, Satpol PP, dan pemerintah Kecamatan. Termasuk juga Kelurahan Ukui serta pihak Puskesmas setempat.
Dalam kegiatan ini, selain edukasi, tim gabungan tersebut juga memberi sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehata, seperti tidak mengenakan masker.
"Beberapa hari belakang Polsek Ukui dan Satpol PP telah melaksanakan Operasi Yustisi di Kecamatan Ukui. Dan pada hari ini kebetulan juga hari pasar di kelurahan Ukui, sehingga kami melaksanakan operasi yustisi dengan agenda pemberian sanksi sosial sesuai dengan Pergubri No 55 th 2020 tentang displin dan penegakan hukum protokol kesehatan," kata Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam operasi yustisi ini tim gabungan mendapati beberapa masyarakat yang belum sepenuhnya sadar pentingnya protokol kesehatan.
"Kebanyakan yang melanggar tersebut tidak memakai masker. Jadi kami berikan edukasi serta sanksi sosial agar kedepan dapat memahami dan mengerti bahwa ini semata-mata untuk kebaikan bersama," cakap Kapolsek.
WR (21), salah seorang warga Ukui kedapatan tim tidak mengenakan masker. Ia kemudian diedukasi serta diberi sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum.
"Saya lupa pak pakai masker, karena saya ada janji sama teman dan harus buru-buru," ujar WR, menyesali sikapnya.
Ia berjanji ke depan akan mematuhi protokol kesehatan. Ia berterimakasih sudah diedukasi oleh tim gabungan tersebut.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |