(CAKAPLAH) - Untuk membiasakan masyarakat menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Polsek Bunut Polres Pelalawan rutin menggelar operasi yustisi dalam rangka penerapan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bripka Edy S beserta 3 orang lainnya yang juga merupakan personel Polsek Bunut Polres Pelalawan di desa Petani kecamatan Bunut, Sabtu (03/10/2020).
"Kita terus mengimbau warga agar terus menerapkan protokol kesehatan. Saat ini, penyebaran Covid-19 ini hanya bisa ditekan dengan cara mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolsek Bunut, AKP Rokhani SS MH.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, operasi yustisi tidak ditujukan untuk langsung menurunkan angka pertambahan kasus baru Corona. Operasi ini ditujukan agar warga sadar pentingnya memakai masker, menjaga jarak serta membiasasakan cuci tangan usai beraktivitas.
"Sosialisasi difokuskan di titik-titik keramaian, tempat dimana masyarakat berkumpul dan tidak menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.
Dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan Polri di Pelalawan, diharapkan kesadaran masyarakat makin tumbuh.
"Kedepan para pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi baik berupa denda maupun sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020," cakapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |