(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat, Sabtu (3/10/2020).
Meski akhir pekan, sosialisasi tetap dijalankan tanpa kenal waktu demi menjaga lingkungan.
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras, Iptu Ms Faisal.
"Sosialisasi terus kita lakukan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras paham betapa pentingnya menjaga hutan. Kali ini sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dilakukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan," jelas Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka Lahan dengan Cara membakar.
"Kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan guna mencegah terjadinya Karhutla. Ini menjadi tugas dan kewajiban kita bersama untuk menjaga lingkungan dari segala bentuk kerusakan," ujarnya.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kami berharap wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan. Kita terus edukasi warga untuk ikut menjaga lingkungan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |