(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras bersama TNI Koramil 04 Pangkalan Kuras dan Satpol PP melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Jumat (09/10/2020).
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 yang diPimpin oleh Kasium Polsek Pangkalan Kuras, Aipda Arisman.
"Operasi ini mengikutsertakan instansi lain yaitu TNI Koramil 04 Pangkalan Kuras sebanyak 2 personel dan Anggota Satpol PP 2 personel," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.
Lebih lanjut dikatakannya, operasi yustisi ini bertujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak dan tetap gunakan masker bila keluar dari rumah. Dan, mencuci tangan usai beraktivitas.
Sasaran operasi yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian. Dalam operasi kali ini kedapatan seorang warga tidak menggunakan masker.
Tim pelaksana operasi yustisi pun memberi sanksi berupa memungut sampah. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Pangkalan Kuras mengarahkan personelnya bila menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker agar menegur dengan tegas namun tetap memandang norma-norma yang ada. Dan bila ditemukan lagi warga yang sebelumnya melakukan pelanggaran yang sama, agar ditindak berupa memungut sampah di tempat umum.
"Operasi yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19. Karena itu, operasi ini akan tetap dilaksanakan sampai ada pencabutan dari pemerintah," cakap Kompol Ahmad.
Ia Berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melanggar protokol kesehatan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |