(CAKAPLAH) - Polsek Teluk Meranti melaksanakan operasi yustisi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat, Sabtu (10/10/2020). Kegiatan ini dilakukan bersama tim gabungan Satpol PP.
"Kegiatan ini dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Kali ini sasaran kegiatan di pasar Teluk Meranti," ujar Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Dymas Bagus Bimantara STrK.
Kapolsek menambahkan, dari kegiatan yustisi yang dilakukan masih ditemukan masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan. Tim operasi yustisi pun mendata masyarakat yang tidak memakai masker.
"Dan pelanggar yang tidak memakai masker diberikan tindakan push up. Jika ditemukan lagi maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari operasi tersebut ada sebanyak 5 warga yang diberi teguran lisan dan 2 orang tindakan push up.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |