(CAKAPLAH) - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar, khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar menggelar operasi yustisi.
Kegiatan ini melibatkan personel TNI dan Satpol PP. Operasi digelar sekira pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 10.00 wib, Kamis (15/10/2020).
"Personel yang turun juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tanggal 23 September. Kita minta aturan tersebut dipatuhi masyarakat agar tidak kena sanksi yang lebih berat lagi pada saat terjaring operasi yustisi nantinya," ujarnya
Imbauan dan Teguran lisan disampaikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Kuala Kampar.
"Masyarakat kita ingatkan agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak serta mencuci tangan usai beraktivitas," katanya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |