(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan dan Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras kembali melakukan operasi yustisi dalam rangka menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat, Jumat (16/10/2020).
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad memberi arahan kepada personel pelaksana kegiatan operasi yustisi agar tetap humanis namun tegas. Sebagai pelaksana kegiatan yaitu Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 4 yang dipimpin oleh Kanit Provos Aiptu Hi. Tarigan.
"Operasi ini dilakukan agar masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras tetap mematuhi protokol kesehatan bila berada di luar apalagi di tempat perbelanjaan," ujarnya.
Oprasi Yustisi ini merupakan upaya yang dilakukan guna menghambat penyebaran Covid-19 yang terus menyebar. Sasaran dalam operasi yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian.
Kali ini operasi yustisi dilakukan di swalayan Mandiri, dealer sepeda motor Hoho dan Pasar Baru, Kelurahan Sorek Satu. Dalam operasi yustisi kali ini dua warga terjaring melanggar protokol kesehatan dan diberikan teguran lisan.
"Operasi yustisi ini dilakukan guna meminimalisir dan menghambat penyebaran penularan Covid-19. Karena itu, warga selalu kita ingatkan agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat beraktivitas di luar, menjaga jarak dan mencuci tangan," Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.
Ia berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |