(CAKAPLAH) - Sidang di tempat operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan oleh Tim Satgas Covid 19 di Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam, kecamatan Bandar Petalangan, kabupaten Pelalawan, Senin (19/10/2020).
Yustisi gabungan ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari kepolisian Bunut, TNI, dan Satpol PP. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Abubakar FE selaku Kepala Satgas Protokol Covid-19 Satpol PP Kabupaten Pelalawan. Hakim yang bertugas dalam sidang ditempat kali ini Nurahmi, Jaksa Syafrida SH dan Panitera Hj M Anidar SH MH.
"Kegiatan Operasi yustisi kali ini didasarkan pada Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan 63 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," ujar Abubakar FE.
Para petugas gabungan dan Satgas Covid-19 menindak sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker. Para pelangar ini langsung menjalani sidang di tempat. Tercatat ada 39 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
"Dari 39 orang pelanggar tersebut 15 orang memilih untuk sanksi denda sebesar Rp 50.000 per orang dengan nilai denda sebesar Rp 750.000. Dan 24 orang lainnya menjalankan sanksi sosial," terangnya.
Ia berharap dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat Kabupaten Pelalawan, khususnya kecamatan Bandar Petalangan, lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apa bila keluar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |