(CAKAPLAH) - Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan menggelar razia pelanggar protokol kesehatan bersama TNI dan juga Satpol PP di wilayah kecamatan Ukui, Selasa (20/10/2020). Kegiatan ini rutin digelar setiap hari.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi bersama 8 personel Polsek Ukui dan Koramil 04/ Pangkalan Kuras turut mendampingi pelaksanaan sidang di tempat. Kegiatan ini melibatkan PN Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan serta Puskesmas Ukui.
Hasilnya, puluhan warga Ukui terjaring razia yustisi tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan Teking. Selanjutnya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Di tempat tersebut sudah disiapkan tempat sidang bersama hakim, panitera dan jaksa. Selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. Untuk sidang di tempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu atau sanksi sosial menyapu jalan atau lingkungan selama 10 menit.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Selalulah memakai masker saat diluar rumah, menjaga jarak serta mencuci tangan sesering mungkin," ujar Kapolsek Ukui, AKP Rifendi.
Hasil operasi yustisi gabungan kali ini, beberapa masyarakat ada yang dikenakan sanksi denda dan ada juga yang menjalani sanksi sosial.
"Kita berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih memahami bahwa penggunaan masker saat di luar rumah itu sudah menjadi kewajiban. Sehingga penyebaran covid-19 di kecamatan Ukui khususnya dapat kita cegah secara bersama-sama," ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |