(CAKAPLAH) - Polsek Teluk Meranti jajaran Polres Pelalawan mengelar operasi yustisi gabungan protokol kesehatan Covid-19 di jalan Lintas Bono, tepatnya di Simpang 3 jalan Rambutan, kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Rabu (21/10/2020).
Dalam operasi ini Polri bersinergi dengan tim Gabungan dari TNI dan Satpol PP.
Ditunjuk sebagai hakim yang bertugas dalam sidang ditempat kali ini M Ilham Mirza SH, Jaksa Abu A SH dan Panitra Hj Manindar SH.
Para petugas gabungan dan Satgas Covid-19 menindak sejumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu langsung menjalani sidang di tempat.
Setidaknya ada 13 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari 13 orang pelanggar yang terjaring ada sekitar 7 orang memilih untuk sanksi denda sebesar Rp 50.000 per orang dengan jumlah total denda Rp1 juta. Sementara 6 orang lainnya lagi memilih menjalani sanksi sosial.
"Kita tidak akan mentolerir lagi atau menerima alasan apapun terkait pelanggaran protokol kesehatan. Kami akan memberikan sanksi yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," jelas Hakim M Ilham Mirza SH.
Di tempat yang sama Kapolsek Teluk Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Aipda Armilas mengatakan, dengan adanya operasi yustisi ini diharapkan masyarakat kabupaten Pelalawan, khususnya kecamatan Teluk Meranti, lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.
"Selalulah memakai masker dimanapun kita berada supaya penyebaran Covid-19 cepat berlalu dan kita dapat beraktivitas seperti biasa. Jaga jarak dan mencuci tangan," imbuhnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |