(CAKAPLAH) - Polsek Kuala Kampar melaksanakan operasi yustisi di jalan Panglima Sampan, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Pada operasi ini juga digelar sidang di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, Senin (26/10/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kuala Kampar yang diwakili oleh Sekcam T Fauzar, Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH, Kasatpol PP H Abu Bakar, Lurah Teluk Dalam Sdr T Efrizon SSos, personel Polri 7 Orang, Personel TNI, Satpol PP, BPBD Kabupaten Pelalawan dan Puskesmas Kuala Kampar.
"Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi kali ini terdapat sebanyak 10 pelanggar yang tidak menggunakan masker," ujar Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH.
"Dari 10 pelanggar tersebut dilakukan sidang di tempat oleh Jaksa, Hakim serta Panitra. Dan masing-masing pelanggar mendapatkan sanksi membersihkan lingkungan Masjid Amilin Teluk Dalam," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat yang terkena sanksi bisa memahami pentingnya protokol kesehatan dengan cara memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |