(CAKAPLAH) - Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personil Polsubsektor Pelalawan kembali melaksanakan operasi yustisi, Selasa (27/10/2020).
Operasi ini dilaksanakan seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan di jalan koridor PT RAPP, Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Riau.
"Sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker, bila ditemukan pelanggar akan kami lakukan teguran" ujar Bripka Boy AK selaku pelaksana kegiatan.
Sementara itu, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH menegaskan, kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker disaat pandemi Covid-19 sekarang ini.
Saat ini, lanjutnya, kasus Covid-19 terus bertambah. Salah satu upaya pencegahan penyebaran yang bisa dilakukan adalah mematuhi protokol kesehatan.
"Selain personel Polsubsektor Pelalawan, kegiatan ini juga melibatkan personil TNI dan juga Satpol PP kecamatan Pelalawan," kata Ipda Zulmaheri.
Sejauh ini, lanjutnya, operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Pihaknya tidak saja sekadar menyampaikan imbauan, tapi juga penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, yakni menggunakan masker saat beraktivitas di luar, menjaga jarak dan mencuci tangan," terangnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |