(CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan mengamankan seorang tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, UC alias BR (37). Pelaku merupakan warga Desa Ukui Dua yang ditangkap di rumahnya pada Sabtu tengah malam (31/10/2020).
Penangkapan tersangka UC alias BR ini atas laporan LT (16) selaku ibu korban yang berusia 5 tahun. LT tak terima UC alias BR yang melakukan pencabulan terhadap putrinya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat sore (30/10/2020) sekira pukul 17.10 WIB, saat itu korban As tidak mau mandi. Setelah dibujuk oleh ibunya, korban akhirnya mau mandi dengan syarat tidak dicebok dengan alasan perih.
Ibu korban sempat curiga dan langsung menanyakan kepada anaknya perihal perih yang dialami anaknya. Ia terkejut bukan kepalang mendengar penjelasan anaknya bahwa UC alias BR mencabulinya.
Pencabulan terjadi sekira pukul 16.30 wib. Ketika itu korban bermain sepeda di depan rumah tersangka. Kemudian Tersangka memanggil korban, setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk melancarkan aksi bejatnya. UC alias BR mengesekkan kemaluannya ke kemaluan korban.
Pelaku membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya atau orang lain.
Mendengar penjelasan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ukui untuk pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui Akp Rifendi SSos MSi langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku.
Pada malam harinya sekitar pukul 01.00 wib, tersangka UC alias BR diamankan saat berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Ukui Dua, tak jauh dari rumah korban.
"Saat ini UC alias BR diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |