(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan kembali melakukan operasi yustisi bersama Satpol PP dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, Kamis (5/11/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad. Ia menyebutkan, operasi ini terus dilakukan agar masyarakat tidak ada yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penularan penyebaran Covid-19.
"Sasaran dalam operasi yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker atau masyarakat yang berkerumun dan yang berada di tempat keramaian," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam operasi yustisi kali ini ditemukan masih ada warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.
Sesuai Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tim memberikan sanksi teguran lisan kepada pelanggar protokol kesehatan. Dan diminta agar memakai masker dan jaga jarak saat beraktivitas di luar.
Selain memakai masker dan menjaga jarak, warga juga diingatkan untuk membiasakan mencuci tangan usai beraktivitas.
"Operasi yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19," ujar Kompol Ahmad.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |