DUMAI (CAKAPLAH) – Operasi Yustisi dgelar di Kecamatan Bukit Kapur Dumai, tepatnya di jalan Pawang Sidik, Kelurahan Bukit Nenas. Belasan warga yang melanggar protokol kesehatan mendapat sanksi sosial, Selasa (20/10/2020).
Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria SIK mengatakan, belasan pelanggar tersebut terjaring operasi pada pukul 08.30 WIB sampai 11.00 Wib. Mereka kebanyakan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, baik pengendara sepeda motor maupun berjalan kaki.
"Operasi Yustisi ini melibatkan semua personil Polri, TNI Babinsa, pihak kecamatan, kelurahan, BPBD, Satuan polisi Pamong Praja dan Kesbang Polinmas, untuk sosialisasi dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan," ujar Akira, kepada wartawan.
Berdasarkan ketentuan yang ada, kata Akira, masyarakat yang membandel tidak gunakan masker saat berada di luar rumah, dikenakan sanksi sosial dan Administrasi berupa menggunakan baju warna hijau bertuliskan pelanggar Perda dan membersihkan lingkungan pasilitas umum. Lalu di data untuk memastikan perubahan prilakunya kedepan.
"Ya hukumannya kerja sosial. Dan personel Polsek akan terus melakukan sosialisasi setiap harinya," cakap Akira.
Akira mengakui, sebagian di antara mereka yang melanggar ada juga yang 'ngeyel' ketika ditegur dengan cara mendebat petugas. Meski begitu, pihaknya tetap menegaskan setiap pelanggaran harus ditertibkan.
"Ya debat-debat biasalah yang katanya ada makser. tapi tidak dipakai atau makainya tidak sempurna, seperti memakai masker dari hidung, mulut dan dagu. Banyak yang kita lihat pakai masker tidak sempurna dan ada juga tidak pakai masker," tuturnya.
Untuk kedepannya, ia mengimbau masyarakat agar taat melakukan protokol kesehatan, dengan selalu mamakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Serta, menjaga jarak dan mencuci tangan sesering mungkin.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |