(CAKAPLAH) - Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Ukui, jajaran Kepolisian Resor Pelalawan melalui Kepolisian Sektor Ukui melakukan penertiban disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat dengan melakukan Operasi Yustisi. Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Ps Kanit Binmas Aipda Dede Ismanto bersama 2 personel lainya, Selasa (12/01/2021).
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilakukan di sejumlah wilayah Ukui masih ditemukan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19
"Pada operasi ini kita menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan Pergubri no 55 th 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020. Ada beberapa sanksi yang dapat diberlakukan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif, baik denda maupun izin usaha yang dicabut. Untuk itu mari sama-sama kita patuhi aturan tersebut," ujar AKP Rifendi.
Kapolsek menambahkan, operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari, baik pagi maupun malam. Tujuannya, agar masyarakat Ukui semakin disiplin dan menyadari akan pentingnya menjaga diri dari penularan Covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman nyata.
Pada operasi yustisi kali ini petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan. Namun bukan berarti hal itu mengurangi rasa disiplin terhadap protokol kesehataan.
"Kita minta adanya kesadaran masyarakat karena ini juga demi kepentingan bersama agar penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah," ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |