(CAKAPLAH) - Personel Polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin Kanit Sabhara Aipda dikto Hutapea menggelar operasi yustisi untuk meneggak Perbub Pelalawan nomor 63 tahun 2020, Senin (18/1/2021).
Regulasi tersebut mengatur tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolsek AKP Nazaruddin menyampaikan, tujuan operasi yustisi ini untuk memutus mata rantai penyebarna Covid-19 di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus diedukasi agar memahami Prokes. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Dalam kesempatan tersebut petugas yang mengadakan operasi yustisi ini memberi sanksi berupa teguran lisan dan juga imbauan kepada masyarakat yang tidak mematuhi Prokes.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat Pangkalan Lesung sama-sama untuk mengikuti Prokes dalam kehidupan sehari-hari," ujar Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |