(CAKAPLAH) - Selain menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah pandemi Covid-19, Kepolisian Sektor Kerumutan jajaran Polres Pelalawan juga rutin memberikan edukasi kepada masyarakat terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB), Minggu (31/01/2021).
Tidak hanya itu, upaya penindakan berupa teguran lisan dan tertulis sanksi sosial dan adminsitrasi juga dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020.
Kegiatan patroli serta edukasi dan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru tersebut dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan bersama 3 personel Polsek Kerumutan lainnya. Patroli dialogis kali ini dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian.
Dalam kegiatan tersebut Iptu Fajri Sentosa SH MH selaku Kapolsek Kerumutan juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Ia mengajak warga untuk meninggalkan kebiasaan lama dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari, baik saat berada di rumah terlebih saat beraktivitas di luar rumah agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan mematuhi protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru ini kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kapolsek Kerumutan.
Adapun tujuan dari kegiatan operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan maayarakat, dimana saat ini pandemi virus corona belum berakhir.
"Selama pandemi Covid-19 masih ada, kami akan terus melakukan upaya pencegahan baik dengan memberikan himbauan, edukasi, maupun upaya penegakan disiplin dengan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada," kata Iptu Fajri Sentosa.
Masih menurut Kapolsek, kegiatan semacam ini merupakan salah satu bentuk Polsek Kerumutan menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat.
"Dan ini merupakan wujud kepedulian Polsek Kerumutan kepada seluruh lapisan masyarakat Kerumutan serta untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dan kedekatan emosional antara kepolisian dengan seluruh lapisan Masyarakat," ujar Iptu Fajri Sentosa.
"Sebagai anggota Polri tentunya kami mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam bentuk gangguan," tambah Iptu Fajri.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |