(CAKAPLAH) - Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK memimpin apel bersama dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diwilayah Kabupaten Pelalawan, Rabu (10/02/2021).
Apel yang digelar di Mapolres Pelalawan itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin SH, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM, Pabung 0313 KPR Mayor Inf Salmon Tarigan dan Kadiskes Asril SKm MKm.
Tampak juga Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Ade Syaputra SAg, Kadishub Kabupaten Pelalawan Syafruddin, Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan Abu Bakar SSos dan Para PJU Polres Pelalawan, personel TNI, Polri serta tamu undangan.
Usai apel, Forkopimda Pelalawan beserta instansi terkait melakukan penyemprotan disinfektan di jalan Timur Pangkalan Kerinci dengan rute Mapolres Pelalawan, Jalan Lintas Timur, Simpang Lampu Merah dan Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan mengatakan, pemerintah kabupaten Pelalawan bersama gugus tugas penanganan Covid 19 dan instansi terkait sudah mengeluarkan kebijakan serta langkah-langkah guna memutus mata rantai Covid 19. Dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta menerapkan 5M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mencuci Tangan dan Mengurangi Mobilitas, diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kita akan melakukan penegakkan hukum melalui sanksi administratif oleh Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Pelalawan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19," ujar AKBP Indra.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |