(CAKAPLAH) - Polsubsektor Pelalawan melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan operasi yustisi protokol kesehatan di pos pantau Kantor Camat Jalan Istana Sayap, Kelurahan Pelalawan, kecamatan Pelalawan, Kamis (25/2/2021).
Sebagai penanggung jawab Kegiatan tersebut yakni Kasubsektor Pelalawan Ipda Muharis. Kegiatan ini melibatkan personel TNI, Pemerintahan Kecamatan Pelalawan, dan Puskesmas Pelalawan.
Ipda Muharis menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran melaksanakan penegakan hukum dengan humanis kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. "Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan sanksi," ujarnya.
Masyarakat diminta untuk menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.
Dalam giat ini petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat thermogun kepada pengguna jalan, baik datang dari luar maupun dari dalam.
Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. "Sehingga penyebaran wabah Covid-19 ini dapat diputus," harapnya.
Selama kegiatan dilaksanakan, pihaknya memastikan situasi lingkungan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |