(CAKAPLAH) - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ukui terus dilakukan oleh Polsek Ukui, jajaran Polres Pelalawan. Halini untuk menahan laju penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Ukui.
Pemberian sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 lalu.
Seperti Kamis Kamis (25/02/2021) pagi, Polsek Ukui yang dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian (Ka Spk II) Aiptu Edward Panjaitan beserta 3 anggota lainya, melaksanakan operasi yustisi.
Adapun yang menjadi sasaran operasi adalah perniagaan, perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah makan, maupun jalan umum yang ada kumpulan masa.
Operasi tersebut dilaksanakan secara persuasif dan edukatif serta memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang tertuang dalam Pergubri nomor 55 tahun 2020 maupun Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020. Sanksinya teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah dengan selalu disiplin protokol kesehatan di segala aktivitas yang dilakukan," ujar Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos, MSi.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, masyarakat adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona ini. Untuk itu penting sekali protokol kesehatan ini diterapkan.
"Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan apakah disiplin protokol kesehatan tersebut sudah berjalan," ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita