(CAKAPLAH) - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Personil Polsubsektor Pelalawan kembali melaksanakan operasi yustisi, Jumat (09/04/2021).
Operasi yustisi ini dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, yakni di jalan koridor PT RAPP Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
Aipda Boy AK selaku pelaksana kegiatan mengatakan bahwa sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kegiatan ini dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Bila ditemukan pelanggaran kami akan tegur dan memberi edukasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya itu adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya mematuhi Prokes di saat pandemi Covid-19, terutama memakai masker dan jaga jarak serta mencuci tangan.
"Apalagi, tingkat pasien yang terpapar Covid-19 saat sekarang ini relatif tinggi,” ujar Ipda Muharis.
Sejauh ini, kata dia, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar.
“Kita tidak lagi memberi himbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan pelalawan dapat dihindari,” ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |