PEKANBARU (CAKAPLAH) - Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Provinsi Riau menggelar pertemuan bersama warga di Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Selasa (20/4/2021). Pertemuan tersebut guna menyerap aspirasi dan menampung keluhan warga, yang menjadi korban limbah B3 tanah terkontaminasi minyak (TTM).
Pertemuan yang berlokasi di Aula Desa Minas Barat tersebut, dihadiri oleh Kepala Suku ARIMBI, Mattheus Simamora, Kepala Desa Minas Barat Ayang Bahari, dan Ketua RW/RT, Kepala Dusun serta beberapa warga yang mengaku menjadi korban dari limbah diduga milik PT Chevron.
Dalam kesempatan itu, sejumlah warga juga menyampaikan keluhannya. Dimana mereka berharap agar persoalan limbah yang merugikan ekonomi mereka ini dapat segera diselesaikan.
"Kami masyarakat biasa yang tidak paham undang-undang, dan tidak punya power. Kami bimbang kemana harus mengadu, dan bagaimana agar hak-hak kami diselesaikan oleh Chevron dan pemerintah," ujar salah satu warga bernama Bastian.
Menambahkan, Ketua RK 04 Minas Barat, Syahru Arifin menerangkan bahwa ada lokasi lahan dekat Desa Mandi Angin dengan luas sekitar 5 hektare yang pernah disirami limbah. Terkait hal itu, pihaknya telah melaporkan dan pihak PT. Cevron sudah melakukan validasi hingga sudah hitung-hitungan nilai ganti rugi dan sudah disepakati dengan pemilik lahan. Tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya.
"Padahal saat dilakukan penghitungan luas lahan yang terkena limbah, pihak perusahaan meminta legalitas kepemilikan lahan," ujarnya.
Dilanjutkan oleh warga bernama Buyung, mengklaim jika warga yang terdampak limbah ini cukup banyak jumlahnya. Namun mereka hanya bisa pasrah karena tidak menemukan jalan keluar dari pihak berwenang.
"Kami juga bingung, apa pengaruh limbah B3 ini kepada manusia dan mahluk hidup, Karena tidak pernah mendapat sosialisasi," ungkapnya.
Ketua RW.5/RK 2 Desa Minas Barat, Rianto, juga mengakui masyarakat juga tidak tahu, apa imbas dari limbah B3 dan terkesan mengabaikan. Sehingga masyarakat lebih fokus dengan dana ganti rugi lahan yang tercemar limbah. "Tetapi saat ini warga sekitar dan pekerja sudah sangat khawatir dengan keselamatan jiwanya, akibat paparan limbah tersebut," jelasnya.
Kemudian, Kepala Desa Minas Barat, Ayang Bahari menerangkan bahwa ada warga yang lebih cenderung mengurus dirinya sendiri, apalagi jika memiliki bekingan. Bahkan ada yang menerima setengah miliar. "Artinya, "Siapa yang punya beking dialah yang mendapat. Kalau tidak punya bekingan ya pasrah saja," katanya.
Ia pun mengharapkan dengan kehadiran Yayasan ARIMBI ini, warganya bisa mendapatkan harapan dan dukungan untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, pihaknya juga berharap agar akhirnya lingkungan yang sempat tercemar limbah itu dapat dipulihkan.
Sementara itu, Kepala Suku ARIMBI memaparkan, yayasan ini berkonsentrasi pada pemulihan dan kelestarian lingkungan. Pihaknya juga sengaja menyerap aspirasi warga korban limbah tersebut untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan.
Di samping itu, Mattheus menjelaskan kegiatannya murni sebagai suatu perhatian terhadap kelestarian lingkungan. Ia berharap agar masyarakat terdampak limbah dapat bicara secara terbuka tanpa khawatir ataupun curiga.
Sementara itu, Sonitha Poernomo, Manager Corporate Communication PT CPI mengatakan, dalam menjalankan operasinya, PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas.
"Program pemulihan ini bertujuan untuk mengelola dampak minyak bumi dari operasi masa lalu yang pada kebanyakan kasus telah terjadi sebelum praktik pengelolaan limbah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia," jelasnya.
Lanjutnya, program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain.
"PT CPI menerima pemberitahuan untuk setiap klaim terkait lahan yang diduga terpapar minyak bumi di Wilayah Kerja Rokan melalui prosedur administrasi resmi dan memproses klaim-klaim tersebut berdasarkan protokol PT CPI," jelasnya.
Kemudian, setiap klaim yang masuk ditinjau dan dinilai secara menyeluruh termasuk fokus pada kelengkapan data administrasi, ada tidaknya tanah terkontaminasi minyak (TTM) pada saat proses verifikasi, dan kendala akses lahan.
"PT CPI terus melaporkan perkembangan program pemulihan lahan terpapar minyak bumi di Wilayah Kerja Rokan kepada SKK Migas dan KLHK," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita