(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras memperketat pelaksanaan operasi yustisi Covid-19. Ini dilakukan dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di wilayah setempat, Rabu (28/4/2021).
Kegiatan dipimpin oleh Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras Iptu Yandri, bersama enam personel Polsek Pangkalan Kuras.
Operasi yustisi ini merupakan upaya yang dilakukan guna menghambat penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemi seperti terjadi saat ini.
Sasaran dalam operasi yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker yang berada di tempat keramaian. Dalam operasi yustisi kali ini masih ada yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Bagi Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi teguran dan segera patuhi protokol kesehatan. Selain itu operasi yustisi ini juga ditujukan kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kita minta mereka menyediakan tempat pencuci tangan di depan pintu masuk tempat usaha memberi jarak kursi tempat duduk dan mewajibkan pengunjung yang masuk agar menggunakan masker," ujarnya.
Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan guna meminimalisir dan menghambat penyebaran penularan Covid-19.
"Kami berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," cakap Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |