ROHUL (CAKAPLAH)-Angka kasus Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu terus saja bertambah. Meski demikian masih banyak masyarakat di daerah ini yang tak patuh menerapkan Protokol Kesehatan seperti tidak memakai masker dan berkumpul-kumpul sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.
Mencegah peningkatan kasus penyebaran Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Covid mengintensifkan Operasi Yustisi untuk menertibkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat dan Plh Bupati Rokan Hulu Abdul Haris bahkan harus turun langsung membubarkan titik keramaian warga di Kecamatan Ujung Batu, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Kecamatan Ujung Batu menjadi satu dari 4 kecamatan di Rokan Hulu yang ditetapkan sebagai daerah Zona Merah dikarenakan tingginya angka penularan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Dalam kegiatan Yustisi tersebut, masih banyak ditemukan warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Warga juga tampak abai dengan tetap berkerumun di cafe-cafe ataupun pusat-pusat perbelanjaan.
"Masih banyak kita temukan warga yang tidak pakai masker dan baru pakai masker saat diingatkan petugas. Kami terus himbau kepada warga untuk jalankan Prokes," katanya.
Selain menghimbau dan membubarkan kerumunan warga yang ditemukan, Kapolres juga membagikan masker kepada warga yang tidak mengenakan.
"Untuk tahap awal ini kami himbau dulu masyarakat, namun untuk selanjutnya, kami Satgas bersama pengadilan dan kejaksaan akan turun memberikannya sanksi bagi warga yang tidak mematuhi Protokol kesehatan, " tegas Kapolres.
Sementara itu, Plh Bupati Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan, saat ini di kabupaten Rokan Hulu terdapat 4 kecamatan yang sudah ditetapkan sebagai Zona Merah, masing-masing Kecamatan Ujung Batu, Kecamatan Rambah, Kunto Darusalam, dan Tambusai Utara.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu saat ini juga sedang menyiapkan Surat Edaran terutama kepada pelaku usaha untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam menjalankan usaha mereka.
"Dalam surat edaran itu kita tetap merujuk pada Perda Pengendalian Penyakit Menular. Dimana bagi pelaku usaha dan juga masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi mulai dari denda hingga kurungan penjara" ujar Sekda.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita