(CAKAPLAH) - Manajemen PT Padasa Enam Utama mulai menempatkan karyawan barunya di fasilitas rumah milik perusahan yang berlokasi di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Perwakilan manajemen pengamanan PT Padasa Enam Utama, Rasdiaman Sialoho, menerangkan bahwa sebelum ditempati karyawan baru, pengosongan rumah bekas karyawan yang lama sudah dilakukan pada 30 April hingga 3 Mei 2021.
Rasdiaman menjelaskan, ada 46 unit fasilitas rumah eks karyawan yang dikosongkan untuk kemudian diisi oleh karyawan baru. Dalam pelaksanaannya, manajemen perusahaan meminta pendampingan aparat kepolisian dan TNI. Hal ini dimaksudkan untuk keamanan dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak perusahaan sebelumnya sudah melakukan upaya pendekatan secara persuasif terhadapĀ eks karyawan yang masih tinggal di fasilitas rumah tersebut. Namun, upaya ini mendapat respon negatif dari yang bersangkutan.
"Ini perlu kami sampaikan, PT Padasa pada saat itu ingin mengosongkan fasilitas rumah milik perusahaan yang masih ditempati oleh eks karyawan. Karena rumah itu akan digunakan oleh karyawan baru yang akan mendapatkan fasilitas tersebut," kata Rasdiaman, Rabu (5/5/2021).
Lanjutnya, mengingat adanya potensi tindakan anarkis saat pengosongan fasilitas rumah, lantaran upaya pendekatan yang sebelumnya dilakukan tidak direspon dengan baik oleh eks karyawan, pihaknya pun meminta bantuan petugas agar situasi tetap kondusif.
"Untuk menghindari aksi anarkis yang menimbulkan korban pemukulan seperti yang pernah terjadi saat demo sebelumnya, maka manajemen pengamanan PT Padasa meminta bantuan aparat hukum untuk mengamankan situasi agar tetap kondusif," tuturnya.
Ia menegaskan, PT Padasa tidak meminta bantuan aparat kepolisian maupun TNI untuk melakukan eksekusi rumah. Melainkan minta bantuan pengamanan untuk menjaga situasi agar kondusif.
"Sebab pihak perusahaan khawatir akan terjadi tindakan-tindakan yang anarkis seperti pengeroyokan dan pemukulan yang sebelumnya pernah terjadi kepada salah satu anggota manajemen pengamanan," tambah Rasdiaman lagi.
Rasdiaman juga menegaskan, PT Padasa akan menjalankan segala kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Khususnya, terhadap penyelesaian kepegawaian eks karyawan yang sudah tidak berkerja di perusahaan tersebut.
"Kita akan menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku. Tetapi dikarenakan adanya sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang tengah berjalan, mari sama-sama kita menghormati proses tersebut," jelasnya.
Penulis | : | rls |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |