(CAKAPLAH) - Personel Polsek Bandar Sei Kijang yang bertugas di pos pantau Covid-19 melaksanakan pemantauan protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat di sejumlah tempat keramaian, Sabtu (26/6/2021).
Kegiatan itu bersamaan dengan operasi yustisi yang dipimpin oleh Wakapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Naflizon. Kegiatan dilakukan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Kami menyampaikan sosialisasi Prokes kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah," kata Iptu Naflizon.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah swalayan untuk memastikan penerapan Prokes di tempat tersebut.
Selain sosialisasi, petugas juga memberikan sanksi kepada pelanggar Prokes dan juga membagikan masker kepada warga.
"Bagi pelanggar diberikan sanksi peraturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Provinsi Riau," ungkapnya.
Dikatakannya, tujuan dari kegiatan itu untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |