SIAK (CAKAPLAH) - Baru sebulan buka layanan cetak E-KTP, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di Kecamatan Tualang Abdul Samad mengatakan setiap hari kantornya dipenuhi oleh warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
"Rata-rata per hari yang mengurus E-KTP pemula ada 15 orang. Belum lagi yang mengganti status dan ingin perbaikan KTP karena rusak," cakapnya, Ahad (4/7/2021).
Menurutnya, antusias warga di kecamatan Tualang terhadap pelayanan itu disebabkan oleh mudahnya proses kepengurusan. Sebelumnya, warga harus datang ke kantor Disdukcapil di kecamatan Siak yang jaraknya memakan waktu kurang lebih 1 jam perjalanan.
"Dulu urus KTP jauh, sekarang sudah bisa di UPT kami, otomatis warga terbantu karena biaya operasional mengurus dokumen jadi murah dan proses pun cepat," katanya.
Abdul Somad juga mengatakan proses penerbitan KK di kantornya bisa dilakukan untuk input data anak. Sedangkan untuk menerbitkan KK yang baru atau pecah KK harus diurus ke kantor Disdukcapil di kecamatan Siak.
"KK yang kita terbitkan di sini hanya untuk penambahan anak, kalau bikin KK baru harus ke kantor Disdukcapil, karena itu butuh proses juga," ujarnya.
Kantor UPT-nya tersebut juga melayani pengurusan E-KTP yang hilang atau rusak dan ganti status. Tentunya harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi pemula atau yang baru buat E-KTP, syaratnya cukup membawa fotokopi KK orangtua dan fotokopi akta kelahiran," tambahnya.
Mudahnya proses penerbitan E-KTP itu dirasakan oleh banyak warga di kecamatan Tualang, seperti wanita berusia 17 tahun bernama Clara Hilman Amalia, dia mengaku tak menemukan kesulitan untuk mengurus E-KTP meski baru pertama kali.
"Iya senang aja, prosesnya gak sampai 5 menit sudah siap. Ternyata syaratnya juga mudah," katanya dikonfirmasi.
Dia sadar bahwa KTP merupakan dokumen penting atas identitasnya sebagai warga negara, apalagi dia sudah berusia 17 tahun, tentunya dirasa harus memiliki kartu identitas resmi yang berlaku seumur hidup.
"Mau urus KTP karena ini penting, kan bisa juga digunakan sebagai syarat pembuatan dokumen lain, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya," katanya.
Sama halnya dengan warga Perawang lainnya, seorang ibu muda bernama Suci Ariani (25) yang sedang mengurus KK dan Akta Kelahiran anaknya. Ia bersyukur dengan pelayanan untuk mengurus dokumen kependudukan tak perlu repot datang ke Siak lagi. "KK bisa langsung terbit hari itu juga," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |