(CAKAPLAH) - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, jajaran Kepolisian Resor Pelalawan melalui Polsek Kerumutan melakukan penertiban disiplin protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat dengan melakukan operasi yustisi, Sabtu (10/07/2021).
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa mengatakan, dalam operasi yustisi kali ini masih ditemukan masyarakat yang belum mematuhi Prokes, seperti tidak menggunakan masker.
“Dalam operasi ini kita menertibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020," ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa sanksi yang dapat diberlakukan kepada pelanggar Prokes, seperti sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif, baik denda maupun izin usaha yang dicabut.
"Untuk itu mari sama-sama kita patuhi aturan tersebut," ajak Iptu Fajri.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan setiap hari, baik pagi maupun malam. Tujuannya agar masyarakat Kerumutan semakin disiplin dan menyadari akan pentingnya menjaga diri dari penularan Covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman nyata.
Dalam operasi tersebut petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan kemudian diberikan masker agar tidak mengulangi kembali pelanggaran yang sama.
"Bila kedapatan mengulangi perbuatanya akan ada sanksi berikutnya yakni kerja sosial, maupun denda administrasi," ujar Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |