SIAK (CAKAPLAH) - Bupati Siak Alfedri memimpin Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat membahas penanganan Covid-19 di Kabupaten Siak menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Alfedri menyampaikan, kondisi Kabupaten Siak saat ini masih dilanda pandemi Covid-19 dengan status zona oranye yang mengharuskan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Maka dari itu pelaksanaan Pawai Takbir dan Salat Idul Adha serta pemotongan hewan kurban berdasarkan zona di masing-masing kecamatan.
"Untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Siak berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 pada penetapan Keduabelas huruf g, pelaksanaan kegiatan ibadah di mesjid, mushala, serta tempat ibadah lainnya. Untuk wilayah zona kuning dan hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat," cakap Alfedri, Kamis (15/7/2021).
Sementara wilayah zona oranye dan merah, sambung Alfedri, kegiatan ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah setempat. Selanjutnya lebih mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.
Mantan Camat Tualang ini menyampaikan, untuk pelaksanaan takbir bagi wilayah zona oranye dan merah dilaksanakan di mesjid dan mushala dengan penerapan prokes yang ketat. Begitu juga dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha, pada wilayah yang zona oranye dan merah ibadahnya dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sedangkan wilayah selain zona oranye dan merah pelaksanaan Shalat Idul Adha dilaksanakan di mesjid dan musholla dengan penerapan prokes yang ketat.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |