(CAKAPLAH) - Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Polsek Kuala Kampar kembali meningkatkan penanganan Covid-19 dengan menggelar operasi yustisi di wilayah hukumnya, Jumat (13/8/2021).
Operasi ini dipimpin Ps Kanit Binmas Bripka Mulya Sudirman bersama anggota Polri, TNI, Syahbandar dan Satpol PP. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) ini berlokasi di Pelabuhan Penyalai, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Selain Pengawasan, petugas juga memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang masih abai terhadap Prokes.
"Dalam aturan PPKM Mikro ini terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan," kata Kapolsek Kuala Kampar, AKP Hanova Siagian.
"Kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19," jelasnya.
“Kami membagikan masker kepada warga yang naik kapal cepat (speedboat) dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Selain itu kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan Prokes,” tambahnya.
Ia berharap, masyarakat sadar dengan bahaya Covid-19. Dari adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar dapat diputus.
“Kami harap kinerja para Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berperan aktif untuk memutus mata rantai Covid-19 serta dapat menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah,” ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Kategori | : | Serantau |