(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber pungli) kepada juru parkir bank, Ahad (31/10/2021) sore.
Disamping melaksanakan kegiatan tugas sehari-hari untuk mejaga Kamtibmas yang kondusif, personel Polsek Pangkalan Kuras juga mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Personel Polri menyampaikan kepada juru parkir di perbankan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar dalam bentuk apapun, baik berupa penyuapan, gratifikasi meminta imbalan kepada pihak manapun secara Ilegal/dengan paksaan yang dapat merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Agustinus Chandra menjelaskan bahwa sosialisasi Saber Pungli ini adalah untuk memberikan imbauan sekaligus wawasan dan pemahaman yang baik terkait Pungli.
"Oleh sebab itu, maka perlu memberikan materi sosialisasi Saber Pungli untuk mencegah terjadinya segala bentuk Pungutan liar dalam pekerjaan, termasuk dalam pelayananan publik, bahwa yang menyuap dan di suap akan dikenakan sanksi dan hukuman," kata Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan ini, lanjutnya, semua pihak diharapkan dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |