

ROHUL (CAKAPLAH)-Ratusan masyarakat dua desa, tepatnya dari Desa Muara Dilam dan Teluk Sono mendatangi Kantor DPRD Rohul, Senin (2/11/2021) kemarin. Mereka menanyakan kejelasan terkait Kompensasi Kewajiban Lahan 20 Persen sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hutahean.
Salah seorang emak-emak sempat meluapkan emosi dengan meneriaki anggota DPRD Rohul yang saat itu tengah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Emak-emak ini kesal karena tidak ada satupun anggota DPRD Rohul yang datang menemui mereka.
"Kami hanya menuntut hak bukan cari kaya, tapi cari makan untuk anak. Berkali-kali kami ke sini mengumpulkan uang Rp2.000 untuk datang ke DPRD tapi kami tak ditemui, tapi kalian (Anggota DPRD,red) duduk enak, pakai AC, pakai duit masyarakat," teriak emak-emak tersebut dengan menggunakan Bahasa Daerah Bonai.
Ibu tersebut juga mengancam bakal menduduki lahan PT. Hutahean karena tak tahan dengan ketidakjelasan proses yang sudah berlangsung cukup lama. Bahkan mereka menuding, Pemerintah melalui bagian Administrasi Wilayah (Adwil) dan DPRD lebih berpihak kepada perusahaan dari pada kepada masyarakat.
"Kami sudah kesal, besok kami pancang lagi lahan itu. Kami tidak mau sawit perusahaan, kami hanya ingin lahan kami dipulangkan. Kami tak mau sawit, ambilah sawit tu," cakapnya.
Tokoh masyarakat dua desa, Jaelani mengatakan, PT. Hutehean telah menggarap lahan sudah hampir 20 tahun. Namun adanya undang-undang 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang menyaratkan kompensasi Lahan 20 Persen bagi masyarakat tempatan memberi harapan kepada masyarakat untuk memperbaiki kesejahteraan mereka.
Meski demikian, semua proses yang dilalui seolah selalu menemui jalan buntu dan pemeritah dan DPRD selalu mengatakan tungu. Menunda-nunda tapi sampai sekarang tak ada kejelasan.
"Maka kami segera ambil tindakan dengan menduduki lahan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Rohul Murkhas menyatakan, sebenarnya penyelesaian tuntutan masyarakat dua desa terkait pengajuan HGU PT Hutahean ini sudah menemui titik temu. PT. Hutahean melalui suratnya sudah bersedia memberikan 20 persen lahan plasma yang diminta masyarakat.
"Hanya saja sekarang masalahnya, identifikasi lahan untuk plasma itu belum selesai. Karena setelah diukur ada perbedaan data sehingga terdapat kekurangan lebih kurang 200 hektare lagi yang harus dicarikan untuk dimanfaatkan. Inilah yang sedang kita negosiasikan dan dicarikan solusi," cakap Murkas.
Ditambahkan Murkas, dalam usulan pengajuan HGU-nya, PT Hutahean mengajukan lahan seluas 3.320 Hektare yang termasuk Areal HGU mereka. Sementara kompensasi 20 Persen lahan plasma untuk masyarakat 2 desa itu sekitar 600 sampai 700 Hektare.
"Pembagianya berdasarkan jumlah areal lahan yang masuk ke desa masing-masing. Kalau tak salah Teluk Sono itu sekitar 400 Hektare dan 300 Hektarenya di Mura Dilam, tapi pastinya tetap mengacu data," imbuhnya.
Murkas menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses. DPRD, khususnya Komisi II akan tetap mengawal dan mendorong agar perusahaan dapat transparan dalam menyampaikan berapa sebenarnya lahan yang mereka kuasai hari ini.
"Berapa lahan yang dikuasi dan dikelola perusahaan itu yang diusulkan pengajuannya. Kita tetap dorong perusahaan transpraran sehingga masyarakat nyaman, dan perusahaan juga nyaman ber investasi tidak ada yang dirugikan," ujarnya.
Terkait rencana masyarakat untuk menduduki lahan PT Hutahean, Murkas menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing emosi yang nantinya bisa merugikan masyarakat sendiri.
"Jangan sampai kita dianggap sebagai penggangu ketertiban umum dan bersiggungan dengan hukum. Jangan terpancing dan melakukan perbuatan yang merugikan kita sendiri. Mari kita jaga Kamtibmas dan berjuang sesuai rillnya. Kami di DPRD akan perjuangkan ini. Hari kamis kami akan panggil kembali Pemerintah dan PT Hutahean untuk mendudukkan permalasahan ini," pungkas Murkas.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |














01
02
03
04
05


