ROHUL (CAKAPLAH) - Dinas Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Sebagai bentuk keseriusan, Perkim menggelar Workshop Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda tersebut Balai Prasarana Permukiman (BPP) di Hotel Sapadia Rokan Hulu, Rabu (3/11/2021).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Rokan Hulu yang diwakili Asisten II Ir.Muhammad Ruslan M.Si serta dihadiri Kepala Seksi wilayah II, Balai Prasarana Permukiman (BPP) Wilayah Riau, Hendra Saputra, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Herry Islami, serta sejumlah Kepala OPD Terkait.
Dalam sambutannya, Asisten II Setda Rohul, Ruslan menyampaikan apresiasi terhadap Dinas Perkim yang mendorong pembuatan Ranperda ini dikarenakan selama ini Rohul belum memiliki Perda yang mengatur terkait pengelolaan Limbah Domestik.
"Dengan adanya kegiatan penyusunan rancangan Perda tentang Pengelolaan air limbah domestik ini, dapat menumbuhkan kembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan, terutama dalam menjaga pola hidup sehat melalui kedisiplinan tidak buang air limbah rumah tangga sembarangan," jelas Ruslan.
Dengan adanya peraturan daerah pengelolaan air limbah domestik, maka fungsi air limbah domestik yang telah dibangun di daerah dapat dikelola dan ditata dengan baik, sehingga mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan akses sanitasi yang layak dan aman bagi masyarakat Rokan Hulu. "Kita berharap Perda ini dapat segera disahkan nantinya," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Rohul Herry Islami mengatakan bahwa substansi dari agenda ini adalah membuat suatu peraturan daerah (Perda) yang direncanakan akan dimasukkan dalam Propemperda Kabupaten Rokan Hulu yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Tujuannya agar kita dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan air limbah domestik, yang mana sarana dan prasarananya telah dibantu oleh Balai Permukiman Provinsi Riau," ucap Herry.
Lanjut Herry, tanpa adanya Peraturan Daerah ini, semua perencanaan pengelolaan limbah tidak bisa dijalankan, hal ini dikarenakan nantinya akan bersinggungan langsung dengan aturan dan Peraturan yang akan digunakan ditengah masyarakat.
Ditanya terkait Instalasi Pembangunan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah, Herry mengatakan bahwa proyek tersebut nantinya akan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
"Dari IPLT ini nantinya akan menghasilkan Produk dalam bentuk pupuk dan juga mendapatkan PAD dari biaya pengangkutan lumpur tinja ke IPLT," tambah Herry.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |