ROHUL (CAKAPLAH) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat evaluasi penata kelolaan sektor pariwisata, Senin (27/12/2021).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu 2021-2026.
Dalam RPJMD, pengembangan pariwisata menjadi salah satu program kerja prioritas dari Bupati Rokan Hulu H. Sukiman dan Wakil Bupati Roka Hulu H. Indra Gunawan. Ke depan, sektor pariwisata ini akan dijadikan sebagai tulang punggung dalam mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Merealisasikan itu, Bapeda mengawali dengan mengevaluasi menyeluruh penata kelolaan bidang pariwisata selama ini bersama Dinas Pariwisata dan juga stakeholder terkait.
Rakor dipimpin langsung Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan Febri Febrika, mewakili Kepada Bappeda Rohul M. Zaki di Aula Rapat Kantor Bappeda Rohul.
Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan fakta masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan pariwisata selama ini. Salah satunya yaitu tidak adanya dokumen kerjasama tentang pengelolaan objek wisata antara pengelola, desa dan pemerintah daerah.
"Tidak adanya dokumen kerjasama ini sangat berdampak terhadap tidak maksimalnya capaian target dalam hal ini retribusi termasuk retribusi parkir di tempat Wisata, karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab mengelola tempat wisata dan juga Target PAD tempat Wisata tersebut," kata Febri Febrika kepada CAKAPLAH.com, Senin (27/12/2021).
Keberadaan dokumen kerjasama antara Dinas Pariwisata, Pemerintah Desa dan Pengelola, kata Febri sangat penting, terutama untuk menegaskan hak dan tanggung jawab masing-masing stakeholder. Sehingga target yang sudah ditetapkan bisa terealisasi maksimal.
"Dari 8 objek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata ternyata hanya 4 objek saja yang saat sudah menyumbangkan PAD dari sektor retribusi ke daerah. Itupun realisasi PAD-nya jauh sekali dari target. Ini tentunya harus dibenahi, langkah awalnya adalah dari sisi perencanaan, harus ada dokumen kerjasama yang menjadi dasar hukum dalam capaian target PAD itu," ujarnya.
Adapun 4 Objek Wisata yang saat ini tercatat telah menyumbangkan PAD bagi daerah masing-masing Menara 99 Meter Masjid Agung Islamic Centre Rohul yang tahun ini ditargetkan menyumbangkan PAD Rp 295 juta, namun baru tercapai Rp 81 juta.
Kemudian, Danau Cipogas yang tahun ini ditargetkan memberi PAD Rp 119 juta namun baru terealisasi Rp 3,1 juta. Objek eisata Air Hapanasan yang ditargetkan menyumbangkan PAD 119 Juta, baru terealisasi Rp 8,6 juta dan Air Panas Suaman yang ditargetkan menyumbangkan PAD Rp26 Juta namun baru terealisasi Rp1,6 juta.
"Jika dokumen kerjasama itu ada, maka ada pengawasan dan pertanggungjawaban. Selama inikan tidak, dilepas begitu saja kepada Dinas Pariwiata yang tentunya memiliki keterbatasan. Jadi wajar saja jika target tidak terealisasi maksimal karena tidak ada tanggung jawab tertulis dari masing-masing pihak," tambahnya.
Lebih lanjut Febri menerangkan, dokumen kerjasama yang baru dibuat selama ini hanya sebatas Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Retribusi Parkir. Namun, untuk pengelolaan Retribusi lainya seperti tiket masuk dan retribusi lainya tidak memiliki dokumen kerjasama.
"Sejauh ini hanya sebatas SKB tentang pengelolaan Parkir namun untuk dokumen kerjasama, belum ada, cuma hanya dilakukan berdasarkan rapat rapat dan di dokumentasikan formalitas bahwa bukti mereka telah melakukan kerjasama," ujar Febri.
Febri juga meminta kepada Dinas Pariwisata dan desa segera membuat dokumen kerjasama tentang pengelolaan pariwisata ini bukan hanya sebatas pengelolaan parkir tempat wisata.
"Kita gesa ini di tri wulan pertama untuk 3 objek wisata ini ditambah satu lagi wisata Aek Martua agar diselesaikan Dokumen kerjasamanya. Kenapa kita tambahkan Aek Martua sebab wisata ini juga menjadi prioritas kunjungan wisata olahraga tantangan sehingga memiliki daya tarik sendiri," tambah Febri.
Febri juga mengatakan, Bappeda selaku leading sector perencanaan memiliki tanggung jawab dalam melakukan evaluasi tata kelola Pariwisata. Sebab, dalam dokumen RPJMD ada target penerimaan objek wisata yang harus dicapai dan Bappeda memiliki tanggung jawab mengawasi dan mengawal target ini tercapai maksimal sesuai RPJMD.
"Intinya Bappeda selaku leding sector perencaan mengevaluasi. karena di dalam dokumen perencanaan itu ada target penerimaan yang harus di kawal kita tidak ingin kecolongan yang mempengaruhi keberhasilan kinerja Bupati dan Wakil Bupati 5 Tahun Kedepan," ujarnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |