SIAK (CAKAPLAH) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babul Qawaid Amanah resmi menjadi partner Pengadilan Negeri (PN) Siak dalam pelayanan pendampingan hukum gratis di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Siak.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua PN Siak, Rozza El Afrina dan Ketua LBH Babul Qawaid Amanah, Suprianto yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Siak, Kamis (6/1/2021).
Ketua LBH Babul Qawaid Amanah, Suprianto menyampaikan dengan penandatangan kerja sama ini maka pihaknya resmi dan diakui sebagai penyedia layanan pada Posbakum PN Siak untuk tahun 2022.
"MoU ini yang pertama bagi kami dan ini momen penting karena dengan ini kami menjadi bagian dari PN Siak. Konsultasi hukum dan pendampingan hukum insyaallah gratis bagi masyarakat Kabupaten Siak yang membutuhkan dan kurang mampu," cakap Suprianto.
Suprianto juga berkomitmen dalam memberi bantuan hukum harus dijalankan dengan bersikap sopan, ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.
Tak hanya itu, pemberian bantuan hukum harus sama tidak pandang bulu kepada semua masyarakat atau pemohon.
"Semoga kami dapat maksimal dalam memberi pelayanan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan sehingga ada dampak positif bagi masyarakat," katanya.
Dijelaskannya, LBH Babul Qawaid Amanah ini baru berdiri kurang lebih satu tahun, namun personelnya sudah mumpuni dan berpengalaman dalam menangani kasus.
Ketua PN Siak, Rozza El Afrina mengatakan hadirnya Posbakum PN Siak merupakan representasi nyata dalam melayani masyarakat pencari keadilan.
"Dengan asas pelayanan cepat, sederhana dan berbiaya ringan," katanya.
Menurut Rozza, perjanjian kerja sama ini juga sebagai implementasi undang-undang kekuasaan kehakiman no 48 tahun 2009 tentang pedoman pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang hakikatnya berupa pemberian informasi dan konsultasi, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma.
Ia juga berharap ke depan Posbakum PN Siak dapat menjadi mitra yang baik dalam mewujudkan peradilan modern yang ditandai dengan pelaksanaan E-Court dan E-Litigation.
"Jadi mulailah dengan inovasi dan perubahan demi meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan," pesannya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |