(CAKAPLAH) - Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Agustinus Chandra menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak umur 6-11 tahun.
Kegiatan Rakor berlangsung di Aula Kantor UPTD Pendidikan Puncak Indah Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (13/1/2022).
Turut menghadiri kegiatan ini yaitu, Sekcam Pangkalan Kuras Syofyan, Kasi Tapem Pangkalan Kuras Idris, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pangkalan Kuras Kuani, Perwakilan Nakes Puskesmas Pangkalan Kuras 2 dr Diana serta 31 orang Kepala Sekolah SD sederajat di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dalam sambutannya, Kompol Agustinus Chandra mengatakan bahwa vaksin anak direncanakan dimulai Senin 17 Januari 2022.
"Sebelum pelaksanaan vaksinasi anak dimulai, maka wajib tercapai target vaksin Lansia terlebih dulu sebanyak 60 persen," kata Kapolsek.
"Diharapkan agar pihak sekolah dapat mensosialisasikan dan meyakinkan para guru, murid, dan para orang tua murid agar vaksin anak berjalan lancar, serta membuat surat persetujuan dari orang tua terkait vaksin anak umur 6 - 11 tahun," tambahnya lagi.
Lebih lanjut Kapolsek juga menyampaikan sistem pelaksanaan vaksin nantinya akan dijadwalkan, tim vaksinasi akan turun ke sekolah-sekolah.
Kemudian, dr. Diana dalam sambutannya meminta agar nantinya anak-anak yang akan divaksin dapat didampingi oleh orang tua.
Sebagai informasi, jenis vaksin yang akan digunakan nantinya yakni Sinovac dan akan dilakukan 2 dosis dengan rentang waktu paling cepat 28 hari.
"Adapun persyaratan untuk mengikuti vaksinasi ini nantinya wajib data murid disertai NIK, namun nomor HP yang digunakan bisa saja nomor HP milik orang tua masing-masing," cakap dr. Diana
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |