Pekanbaru (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru, bersama Dinas Perhubungan, Rabu (30/3/2022) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Sosialisasi Permenhub yang mengatur tentang pelaksanaan taksi online ini digelar di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru dan akan berlangsung selama 1 minggu kedepan.
Ketua DPC Organda Pekanbaru H Sofyan Daulay SPi, mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah langkah awal untuk penerapan Permenhub 118/2018. Ia mengatakan jika peraturan ini sudah disosialisasikan maka siap-siap driver taksi online yang tidak mengantongi izin trayek akan ditindak oleh instansi berwenang.
"Kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu minggu kedepan. Selanjutnya Organda Pekanbaru bersama instansi terkait lainnya akan melakukan penindakan kepada pelaku driver taksi online yang tidak memiliki izin trayek sesuai yang diamanahkan dalam Permenhub nomor 118 tahun 2018," jelas Sofyan didampingi Ketua Bidang Transportasi Online DPC Organda Kota Pekanbaru, Moh Ikhwan.
Ia mengatakan dalam Permenhub tersebut disebutkan bahwa angkutan sewa khusus atau taksi online wajib memiliki izin operasi dan Kartu Elektronik Standar Pengawasan.
Penulis | : | Jef Syahrul |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |