Selasa, 21 Januari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

Bapenda Lakukan Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi, Berikut Penjelasannya
Sabtu, 23 April 2022 16:33 WIB
Bapenda Lakukan Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi, Berikut Penjelasannya
Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY Pimpin Rapat Persiapan Penyusunan Ranperda

BENGKALIS (CAKAPLAH) - Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 05 Januari tahun 2022. UU tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang melakukan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda ini menjadi perhatian Bupati Bengkalis. Belum lama ini, Bupati menggelar rapat persiapan Penyusunan Ranperda tersebut di Ruang Rapat Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis.

Bupati Bengkalis mengatakan terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perangkat daerah harus segera mempersiapkan inventarisasi potensi yang ada di Kabupaten Bengkalis paling lama pada pertengahan bulan Juni tahun 2022.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini harus serius karena APBD tahun 2024 sudah memuat target pendapatan sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.

Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin.

"Karena apabila Perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah", ucapnya diwakili Sekretaris Daerah H Bustami HY, saat memimpin rapat.

Ia menegaskan, sepanjang tahun 2022 Perda harus terselesaikan sehingga Pemerintah Kabupaten Bengkalis punya waktu untuk mensosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Saya berharap segala kebijakan yang kita susun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga sasaran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diwujudkan", tutup Bustami.

Bapenda Gesa Penyusunan Ranperda

Bapenda Bengkalis saat ini tengah menggesa penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut digesa selain tindaklanut UU Nomor 1 Tahun 2022 juga dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin menyatakan, Ranperda yang disusun adalah menyatukan antara Perda Pajak dan Retribusi. Sebab selama ini, sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 ada, Perda Pajak dan Retribusi terpisah.

Saat ini Bapenda sedang melakukan tahapan penyusunan naskah akademik. Syahruddin menargetkan naskah akademik selesai pada akhir bulan April 2022. Proses penyusunan Ranperda ini akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Kepala Bapenda menyebutkan Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD.

"PBJT sendiri merupakan integrasi dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan,"jelas Syahruddin.

Selain itu tujuan restrukturisasi pajak dilakukan adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari duplikasi pemungutan pajak. Selanjutnya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.

"Jadi HKPD ini juga berfungsi untuk memudahkan pemantauan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Syafruddin.

Selanjutnya dikatakan, tambahan pajak (opsen) memperkuat sumber penerimaan Kabupaten/Kota sekaligus sinergi pemungutan dengan Provinsi, penerapan opsyen diharapkan pemungutan Pajak Kedaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB) menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi/Kabupaten Kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor.

"Penerapan Opsyen tidak menambah beban wajib Pajak termasuk beban administrasi, dan memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dan penerimaan PKB dan BBNKB," ungkapnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis Tuti Andayani, S.E

Simplifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi diatur dalam UU no. 28 tahun 2009 merupakan salah satu nilai tambah bagi Pemda dan wajib pajak daerah dalam mendorong penyederhanaan administrasi dalam Sistem Perpajakan di Pemerintah Pusat.

"Dampak bagi Pemerintah daerah diantaranya perluasan objek, optimalisasi SDM Fiskus daerah, penyederhanaan tarif pembayaran dan pelaporan pajak, penyederhanaan administrasi pengusaha dan mendorong pertumbuhan industri hiburan," jelasnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis Tuti Andayani, S.E, M.Ak mengungkapkan dalam penerapan UU HKPD ada opsen pajak PKB dan BBNKB, dimana untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bagi hasil pajak kendaraan akan lebih jelas dan transparan dengan Provinsi dibandingkan sebelum adanya penerapan UU HKPD ini.

"Untuk opsen bagi hasil dari Provinsi setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat langsung ditransfer ke rekening daerah dengan pembagian 66 persen untuk daerah dan 34 persen untuk provinsi, dan ini akan diberlakukan pada tahun 2025 nanti," ungkap Tuti.

Dijelaskannya, sebelumnya untuk pajak retribusi daerah masih mengacu kepada UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, akan tetapi dengan adanya peralihan ini Perda yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 masih berlaku selama maksimal 2 tahun. Artinya pada tanggal 5 Januari 2024 Perda ini tidak berlaku lagi dan akan dipakai Perda yang baru,.

Selain itu, kata Tuti, Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah. UU HKPD hanya memuat pokok pengaturan jenis dan objek retribusi, sedangkan rincian objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif masih diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Penulis : Agustiawan
Editor : Ali
Kategori : Serantau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Artikel Lainnya
0 Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 20 Januari 2025
Himperra Riau Kunjungi Bupati Asmar, Ini yang Dibahas
Senin, 20 Januari 2025
Buat Program Ketahanan Pangan Padi Gogo, KUD Usaha Tani Lakukan Tumbang Perdana
Senin, 20 Januari 2025
Dukung UMKM Riau Go Global, BI Fasilitasi Kerja Sama dengan Buyer Malaysia
Senin, 20 Januari 2025
DPC PDIP Pekanbaru Bangun Kantor Permanen, Target Rampung Pertengahan Tahun

Serantau lainnya ...
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit
Minggu, 12 Januari 2025
Thailand: Surga Wisata dengan Kekayaan Budaya dan Alam
Senin, 06 Januari 2025
Sederet Alasan Mengapa Rockwool Jadi Pilihan Utama untuk Insulasi Modern

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Senin, 20 Januari 2025
Jangan Ketinggalan! Begini Cara Download TikTok Paling Kekinian!
Jumat, 03 Januari 2025
Cara Bayar Tagihan Online di AmarthaFin: Praktis dan Mudah!
Kamis, 12 Desember 2024
6 Rekomendasi Printer Epson Terbaru
Kamis, 05 Desember 2024
Suka Mencatat di Binder? Kertas B5 Bisa Menjadi Pilihan Kertas yang Cocok untuk Mencatat!

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan
Rabu, 11 Desember 2024
Daftar Nama Bayi Perempuan Islam
Kamis, 28 November 2024
6 Tips Mengatasi Wajah yang Berjerawat Akibat Stres

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Januari 2025
Mutasi dan Promosi Jabatan, UMRI Lantik 31 Pejabat Struktural
Kamis, 16 Januari 2025
Lantik Tiga Kepala Biro, Rektor UMRI; Harus Mampu Jadi Contoh dan Bekerja dengan Sungguh
Kamis, 16 Januari 2025
Workshop Prodi Humas Umri, Kembangkan Keterampilan Public Speaking
Selasa, 14 Januari 2025
UMRI Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler

03

Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www